Beli Uang Palsu via Marketplace Polsek Ciputat Timur Amankan Pemuda inisial ANA Dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Ciptim Kompol Bambang Askar Sodiq serta Kanit Reskrim Polsek Ciputat Akhmad Kholil Effendi Dan Ipda Udin

PUSTAKA KOTA.Tangsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur mengamankan seorang pria berinisial ANA (20) yang diduga mengedarkan uang palsu dengan menyasar pedagang kecil di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Senin (9/2/2026).

“Awalnya seorang pedagang bakso melapor karena merasa curiga dengan uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya dari pembeli. Uang tersebut terlihat luntur saat terkena air,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:Razia Jelang Ramadan, Polsek Ciputat Timur Bongkar Hunian Komersial Bermasalah di Rempoa

Merasa janggal, pedagang tersebut kemudian dibantu warga sekitar untuk mengamankan terduga pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Petugas Polsek Ciputat Timur bersama Bhabinkamtibmas setempat segera mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, dan mengamankan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membelinya melalui marketplace dan media sosial. Transaksi dilakukan dengan harga jauh di bawah nominal uang yang diterima.

“Pelaku membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta hanya dengan membayar Rp400 ribu. Pola ini dilakukan sebanyak lima kali sejak Januari hingga Februari 2026,” kata Bambang.

Rincian pembelian tersebut antara lain, pada 20 Januari 2026 membeli uang palsu senilai Rp1,5 juta seharga Rp400 ribu, kemudian pada 25 Januari 2026 membeli Rp200 ribu seharga Rp100 ribu. Selanjutnya, pada 30 Januari 2026 pelaku kembali melakukan pembelian, dan terakhir membeli uang palsu senilai Rp500 ribu dengan harga Rp200 ribu.

Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan ke sejumlah pedagang kecil, seperti pedagang makanan dan jajanan.

“Modusnya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar karena yang dirugikan adalah pedagang kecil,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku peredaran uang palsu terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Perhatikan juga tanda pengaman serta logo Bank Indonesia,” katanya. 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok dan produsen uang palsu, termasuk meneliti akun marketplace yang digunakan pelaku.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku pengguna, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke sumber atau produsennya,” pungkas Bambang.

Polisi mengamankan Barang bukti  berupa satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna abu-abu, uang palsu dengan nilai nominal Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), obat keras jenis tramadol sebanyak enam butir, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe Vega R.(Cep)