Dijanjikan ‘Angin Surga’, Warga Perumahan Geruduk Kantor Pengembang

  • Whatsapp
Mediasi Antara Warga Gria Suradita Indah di Kantor Pemasaran Pihak Pengembang PT Adco di Suradita, Cisauk, Tangerang. Selasa (8/10).



PUSTAKA KOTA, Tangerang – Belasan warga Gria Suradita Indah, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang menggeruduk kantor pemasaran PT Adco selaku pengembang. 

Warga menagih janji angin surga pengembang sejak empat tahun lalu yang menjanjikan akan mengaspal akses jalan perumahan. 

Ketua RT 20/RW 9, Suradita, Cisauk Martahan mengatakan, selama ini pengembang kurang kooperatif dalam memenuhi kewajiban terhadap warganya. 

“Kita datang kemari berbicara tentang empat tuntutan. Seperti, tuntutan jalan perumahan yang belum diaspal, jogging track dan area bermain anak, serta PBB dan SHM beberapa warga yang belum terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pemasaran PT Adco, Selasa (8/10).

Lanjutnya, selain itu dia juga menuntut  kewajiban pengembang untuk memberikan SHM yang belum kunjung didapat hingga saat ini. 

“Hasil dari mediasi dengan pihak pengembang, sementara ini sudah disepakati. Jika wan prestasi, saya bersama warga akan tagih kembali dan akan ada aksi lanjutan,” sambungnya. 

Sementara ditemui di lokasi yang sama, Project Manager PT Adco, Yusman Hariyanto mengapresiasi beberapa kepentingan warga dalam mediasi.

“Kita sudah jelaskan bahwa untuk pengaspalan jalan kita tidak pernah menjanjikan waktu. Hari ini dibicarakan melalui pertemuan dan kita merespon surat yang masuk. Dulu antara Klaster Jimbaran dan Klaster Maninjau terpisah dan saat ini ada dijadikan satu, sehingga penyerahan fasos fasum yang mereka minta harus diserahkan ke RT sangat mengganjal menurut kami,” ungkapnya. 

Padahal di dalam Perdanya berbunyi fasos fasumnya harus diserahkan dulu ke Pemda Kabupaten Tangerang. 

“Kita tidak pernah janjikan balai RT dan Musola juga. Wacana yang ada tersebut, kita akomodir namun semuanya masih butuh proses. Untuk waktunya, sesuai dengan hasil kesepakatan rapat dengan warga. Sedangkan, untuk PBB yang belum diterima ada 4 dan satu bulan lagi akan selesai,” dalihnya. 

Adapun kesepakatan dalam mediasi yakni, Jalan Jimbaran mulai akan diaspal pada 15 Oktober mendatang dan dijanjikan selesai pada 29 Oktober 2019 mendatang. Jalan Jimbaran arah ke pos satpam sementara  tunggu surat perbaikan dari Adco. 

“Untuk jadwal pekerjaan Fasum tanggal 14 Oktober dari Adco akan di kabari, PBB Klaster Maninjau yang belum keluar jawaban dari Adco juga pada tanggal yang sama, dan PBB Pembayaran akan didata oleh warga dan laporan akan dibayar oleh Adco,” ucapnya. (Nanang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *