Tangsel, PUSTAKA KOTA- Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Virus Nipah menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/445/2026 pada 30 Januari 2026.
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik yang dapat menular dari hewan ke manusia, dengan kelelawar buah sebagai reservoir alami. Penularan dapat terjadi melalui kontak dengan hewan terinfeksi, perantara hewan seperti babi, konsumsi makanan atau minuman terkontaminasi, hingga kontak erat antarmanusia.
Kepala Dinkes Tangsel Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, virus ini memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini.
“Gejala awal dapat berupa demam tinggi, sakit kepala, batuk, sesak napas, hingga gangguan saraf. Masa inkubasi virus ini berkisar antara 3 sampai 14 hari, bahkan bisa mencapai 45 hari,” ujar Allin, Rabu (4/2).
Meski demikian, Allin memastikan hingga 3 Februari 2026 belum ditemukan kasus Virus Nipah di wilayah Tangerang Selatan. Pemantauan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di puskesmas dan rumah sakit.
“Dinkes Tangsel juga menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanganan awal kasus suspek, termasuk penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi, penggunaan alat pelindung diri, serta penyediaan ruang isolasi sementara,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat sebagai langkah pencegahan.
“Masyarakat tidak perlu panik. Cukup disiplin menerapkan PHBS, menghindari konsumsi nira mentah, mencuci buah sebelum dikonsumsi, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gejala yang mencurigakan,” katanya.