PUSTAKA KOTA.Tangsel–Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan menanggapi serius dinonaktifkannya 20.990 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayahnya. Menanggapi hal tersebut, Dinsos telah menyiapkan mekanisme reaktivasi (pengaktifan kembali) yang terbagi menjadi dua jalur yaitu kondisi darurat medis dan kondisi tidak darurat.
Berdasarkan data dari portal SIKS-NG Kementerian Sosial, penghapusan kepesertaan ini tersebar di tujuh kecamatan, Yaitu Serpong ada 3.852, Serpong Utara 1.528, kemudian Pondok Aren 3.662, Ciputat 3.804, Ciputat Timur 2.471, kemudian Pamulang ada 4.006, dan Setu 1.667.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel Yasir Arafat menjelaskan bahwa bagi warga yang sedang menderita penyakit kronis atau sedang dalam perawatan serius di rumah sakit dan mendapati kartunya non-aktif, tersedia jalur reaktivasi cepat.
”Bagi warga yang terdampak langsung, yakni sedang berada dalam penyakit kronis, mereka dapat segera melakukan reaktivasi dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat,” katanya. Rabu (11/2/2026)
Baca Juga:HPN 2026 Banten: Ketika Pers Menjaga Akal Sehat Publik di Era Digital
Mekanismenya, warga cukup membawa surat keterangan sedang dalam perawatan dari fasilitas kesehatan terkait. Dinsos kemudian akan menerbitkan rekomendasi dan mengunggahnya ke SIKS-NG. Melalui koordinasi dengan Pusdatin Kemensos, kepesertaan dipastikan akan aktif kembali dalam waktu 24 .
Bagi warga yang tidak dalam kondisi sakit serius namun kepesertaannya terhenti akibat perubahan peringkat ekonomi (desil), Dinsos mengarahkan melalui jalur pembaharuan data.
Banyaknya warga yang dinonaktifkan diduga kuat karena pergeseran dari Desil 1-5 ke Desil 6 ke atas. Hal ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari hasil pemutakhiran data BPS hingga adanya riwayat penggunaan daya listrik yang meningkat di rumahnya dari 450 VA ke 1300 VA sampai 2200 VA.
”Bagi warga yang tidak dalam kondisi perawatan serius, kami arahkan ke Kasi Kesejahteraan Sosial di kelurahan masing-masing untuk mengajukan pembaharuan desil. Prosesnya akan diverifikasi di tingkat kelurahan, disahkan melalui SK Wali Kota, lalu dikirim ke Pusdatin dan BPS untuk perankingan ulang,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, Dinsos Tangsel telah menyiapkan petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang bersiaga di tujuh kantor kecamatan. Penyediaan slot meja khusus di tiap kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemensos.
“Petugas disiapkan khusus untuk menerima pengaduan terkait Bansos, perubahan desil, hingga persoalan PBI JK, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas pusat”Jelasnya.
Dinsos juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan warga yang membutuhkan penanganan kesehatan darurat tidak terhambat oleh kendala administrasi ini. (Cep)
