Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Ciputat Timur, Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel-Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kedua pelaku berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31) diamankan atas kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (7/1/2026).

“T.H. berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan pencurian, menyediakan kunci letter Y, dan mengambil sepeda motor korban. Sementara M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” ujar Bambang saat ditemui, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:Polsek Curug Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sukabakti

Bambang menjelaskan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah diamankan dan dikembalikan langsung kepada pemiliknya.

Pemilik kendaraan, Yanuar, mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan jajaran atas motor yang telah dikembalikan kepada saya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red)