Gelapkan Lima Unit Mobil, Pasutri Diamankan Polisi

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Lima Unit Mobil di Polsek Pamulang, Senin (21/10).

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Gelapkan lima unit kendaraan mobil, pasangan suami istri (Pasutri) diamankan unit Reserse dan Kriminal Polsek Pamulang di rumahnya yang beralamat di Kampung Kebon Duren RT 002/009 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Penangkapan Pasutri atas dasar laporan korban bernama Yanto yang mengaku didatangi tersangka untuk meminjam pakai mobil.

Read More

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pamulang, Inspektur Satu Totok Riyanto saat ditemui di kantornya kepada wartawan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto, tersangka atas nama Heru Budi Pramana dan Dewi yang merupakan Pasutri kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil jenis Agya.

“Tersangka Pasutri ini kami amankan di rumahnya berikut kendaraan mobil Agya,” terang Totok, Senin (21/10).

 

Baca Juga : Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp 250 Juta

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Totok, tersangka mendatangi rumah korban di Perumahan Grand Residence Blok A-4/5 RT 001/014 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangsel untuk meminjam pakai mobil dengan cara menyewa dengan alasan akan dipergunakan untuk acara kantor. Kemudian oleh saksi atas nama Fajar Hakim menyerahkan mobil kepada tersangka. Namun tersangka tidak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan, tersangka diketahui menggadaikan mobil korban.

 

Totok juga mengatakan, dari hasil pengembangan pengakuan tersangka, empat unit mobil berhasil diamankan di lokasi terpisah. “Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” sambungnya.

Ditemui di lokasi yang sama, tersangka Heru Budi Permana (42) mengaku dia melakukan penggelapan kendaraan bersama dengan Istrinya Dewi. Mobil yang dia gelapkan, sudah di pindahtangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu dan juga digadaikan sebesar Rp 35 juta. Dia beralasan melakukan penggelapan kendaraan untuk menutupi hutang dan kebutuhan rumah lainnya.

“Karena punya hutang besar, saya bersama istri saya terpaksa muter otak untuk menutupi hutang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang diketahui berprofesi sebagai supir ambulans di rumah sakit graha kedoya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Gun)

Related posts