PUSTAKA KOTA.Tangsel – Kepolisian masih menyelidiki kebakaran yang melanda sebuah gudang kimia di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (9/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.20 WIB. Selain menelusuri penyebab kebakaran, polisi juga mendalami dugaan pencemaran lingkungan akibat aliran cairan pestisida ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan kebakaran pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam proses pemadaman api.
“Setelah api berhasil dipadamkan, kami memasang garis polisi di area gudang yang terbakar, yang diduga sebagai sumber api,” ujar Wira kepada wartawan. Selasa (9/2/2026)
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bahan kimia berupa pestisida. Dalam proses penelusuran di lapangan, petugas menemukan adanya cairan pestisida yang keluar dari area gudang akibat kebakaran.
Baca Juga:BPBD Tangsel Dampingi Tim DLH Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Air Kali Jeletreng Serpong
Polisi kemudian menelusuri aliran cairan tersebut dan mendapati sebagian mengalir ke Sungai Jeletreng dan sebagian lainnya masuk ke Sungai Cisadane. Berdasarkan laporan yang diterima, aliran cairan itu berdampak pada matinya sejumlah hewan air di sungai.
“Memang ada laporan bahwa cairan pestisida yang mengalir ke sungai berdampak pada hewan-hewan air di aliran sungai tersebut,” kata Wira.
Untuk memastikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Tim gabungan telah melakukan pengambilan sampel air yang selanjutnya akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
“sampel air akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri” Terang Wira.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi juga menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk menyelidiki penyebab kebakaran serta menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari karyawan gudang, pihak manajemen, serta petugas keamanan di lokasi kejadian. Sementara itu, pemilik gudang dijadwalkan akan dimintai keterangan pada tahap penyelidikan berikutnya” Jelas Wira.
Wira memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materiil serta dugaan dampak lingkungan yang masih dalam proses pendalaman.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar aliran Sungai Jeletreng dan Sungai Cisadane, untuk tetap waspada dan menghindari kontak langsung dengan air sungai yang diduga terkontaminasi, mengingat pestisida merupakan bahan berbahaya dan beracun. (Cep)
