Jadi Pengedar dan Pemilik Senpi Rakitan, Sopir Taksi Online Diancam Hukuman Mati

Polisi Tunjukan Barang Bukti Senjata Api Ilegal Beserta Peluru Tajam di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12)

 

PUSTAKA KOTA, Tangsel- Asep Jaya Hidayat, 29 ditangkap aparat kepolisian lantaran telah kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata api rakitan beserta pelurunya.

Read More

Asep diamankan oleh tim vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua saat berada di kediamannya, wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, November lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan bermula saat tim vipers Polsek Kelapa Dua mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba.

Kemudian diamankanlah seorang tersangka bernama Wahyu Mulyana, 31. Dari pemeriksaan terhadap Wahyu itu, polisi mendapati fakta bahwa barang haram narkoba berupa ganja dan sabu berasal dari tersangka Asep.

Ferdy melanjutkan, setelah mengetahui keberadaan Asep, tim vipers Polsek Kelapa Dua pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

 

Baca Juga : Bongkar Peredaran Materai Daur Ulang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Rp 250 Juta

 

Dari penggeledahan itu polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan ganja seberat 3,52 gram berikut denga kertas papirnya.

“Namun, selain itu juga didapati sejumlah senjata api rakitan ilegal, diantaranya satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, satu pucuk senjata pen gun dengan 21 butir peluru tajam kaliber 22, dan satu buah sarung senjata api merek hitam,” tutur Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (9/12).

Menurut pengakuan tersangka, kata Ferdy, senpi ilegal itu dibelinya dari sebuah lapak jual beli online (daring).

“Tersangka membelinya mulai dari kisaran Rp2 juta sampai Rp4 juta,” imbuhnya.

Ferdy menambahkan, senpi itu digunakannya untuk berjaga diri, terutama ketika tersangka hendak bertaransaksi barang haram narkoba.

“Jadi untuk gagah-gagahan saja itu. Untuk koleksi pribadi tersangka,” imbuhnya.

Atas kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ilegal itu, lanjut Ferdy, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak.

“Dengan hukuman penjara semantara 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Raden)

Related posts