PUSTAKA KOTA. Tangsel-Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan tongkat Kapolres yang diterimanya dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melalui Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 menetapkan status kepemilikan gratifikasi. Dalam keputusan itu, iPhone 17 Pro Max ditetapkan menjadi milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Serpong, 32.000 Butir Trihexyphenidyl Disita
AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi.
“Integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Apa pun yang kami terima dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dilaporkan secara terbuka. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” ujar AKBP Boy Jumalolo, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
“Kami ingin memberi contoh bahwa jabatan bukan alasan untuk abai terhadap aturan. Justru semakin tinggi amanah, semakin besar kewajiban untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Tangerang Selatan, dalam menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red)