PUSTAKA KOTA, Tangsel — Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengultimatum seluruh anggota Polres Tangerang Selatan agar tidak menerima parsel, hadiah, maupun uang Tunjangan Hari Raya (THR) selama momentum Idul Fitri 2026.
Boy mengatakan, larangan tersebut merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Langkah penolakan parsel, hadiah, dan uang pada momen Lebaran ini untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghilangkan praktik suap dan gratifikasi,” ujar Boy dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurut Boy, perayaan Lebaran kerap dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memberikan bingkisan kepada kerabat maupun rekan kerja. Namun, khusus bagi anggota kepolisian, tindakan menerima pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu, ia menegaskan seluruh personel di lingkungan Polres Tangsel dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
“Kami berupaya menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, Boy juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan oknum polisi yang memanfaatkan momen Lebaran dengan cara meminta THR, masyarakat diminta segera melaporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya internal kepolisian untuk mencegah praktik gratifikasi, terutama pada momen hari raya yang sering dimanfaatkan sebagai ajang pemberian hadiah kepada pejabat atau aparat negara. (Cep)





