PUSTAKA KOTA, Serang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ke 12 secara berturut-turut. Capaian WTP yang diraih merupakan yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.
Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie dan ketua DPRD Tangsel Abdul Rosyid yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Dede Sukarjo di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, sekaligus merupakan penetapan opini WTP atas LKPD Kota Tangsel 2023, pada Selasa (07/05/2024).
“Alhamdulillah hasil kerja keras dari seluruh perangkat daerah, pada tahun anggaran 2022 yang lalu kami memperoleh opini WTP dari BPK RI, kami selalu bertekad dan berupaya mempertahankannya dan akhirnya tahun anggaran 2023 kami kembali meraih opini WTP,” ucap Benyamin.
Menurutnya, capaian ini berkat kerja keras seluruh pihak baik itu pemerintah dan juga stakeholder terkait yang membantu dan memastikan komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.
“Namun kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, untuk itu melalui pemeriksaan ini kami dapat informasikan dan mengetahui kelemahan dan segera mungkin melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait dengan tindaklanjut rekomendasi dari BPK, Benyamin menegaskan akan segera membahasnya dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan DPRD.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo mengapresiasi atas raihan opini yang diterima oleh Pemerintah Kota Tangsel.
“BPK mengucapkan selamat dan berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Tangsel beserta seluruh jajaran atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke 12 ” ucapnya.
Dijelaskan juga olehnya, Kota Tangsel mendapatkan predikat tinggi yakni 90,23% dalam penyelesaian TLRHP (Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan).
“Kami berharap untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam TLRHP ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,“ jelas Dede.
Untuk itu, Dede berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Adv)