PUSTAKA KOTA, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi membuka tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Perekrutan KPPS merupakan bagian penting dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari menjelaskan, dalam tahapan ini, pendaftaran calon anggota KPPS bakal diumumkan selama lima hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 21 September 2024. Sementara penerimaan pendaftarannya berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
“Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui PPS di wilayahnya masing-masing,” sebutnya, Sabtu, (14/9/2024).
Untuk personel KPPS di Pilkada 2024, Heni menerangkan, dibutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan ditugaskan di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kota otonom termuda di Provinsi Banten itu.
Nantinya, sambung Heni, setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pelaksanaan pemungutan suara
Heni menyebut, dalam perekrutan KPPS yang telah diatur oleh keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu, KPU Kota Tangsel menggandeng dinas kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas.
“Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” demikian Heni. (Ara)