Sah, KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bertarung di Pilkada Tangsel

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan

PUSTAKA KOTA, Tangsel- Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga di Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan ketiga paslon tersebut merupakan kandidat yang tercatat mendaftar pada tahapan pendaftaran bakal calon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 lalu.

Read More

“Ini sudah kita tetapkan tadi jam 10.00 kita pastikan seluruh dokumen syarat baik untuk pencalonan maupun calon sudah memenuhi syarat,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Kota Tangsel, Serpong, Rabu (23/9/2020).

Ketiga paslon yang akan berlaga di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah – Ruhamaben, dan Benyamin Davnie – Pilar Saga Icshan.

Bambang menuturkan ketiga paslon tersebut masing-masing telah memenuhi syarat jumlah kursi parlemen dari partai politik pengusul.

Pasangan calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.

Selanjutnya Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul partai Golongan Karya (Golkar). (MRA)

Related posts