PUSTAKA KOTA, Tangsel – Sejumlah warga di kawasan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, diketahui menolak pembangunan akses jalan kawasan hunian baru Balboa Estate yang melintasi permukiman mereka.
Namun di balik peristiwa tersebut, Lurah Pisangan Martyasto mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya proses perizinan dan status kepemilikan lahan dalam setiap pembangunan di wilayah perkotaan.
“Beberapa waktu lalu warga tidak setuju kalau akses perumahan Balboa Estate masuk melalui Pondok Hijau. Namun, dari sisi perizinan, proyek ini sudah memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Martyasto, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, akses jalan yang kini menjadi perdebatan sebenarnya telah berstatus aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Penyerahan lahan tersebut dilakukan warga secara sepihak pada 2016 dan diperbarui pada 2025.
“Artinya, jalan ini sudah menjadi milik publik dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama sesuai dengan rencana tata ruang kota,” terangnya.
Martyasto juga menegaskan bahwa pihak kelurahan telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak pengembang pada tahun 2024 maupun 2025, demi mencari titik terang.
“Pertemuan terakhir bahkan diadakan atas inisiatif warga sendiri di aula kelurahan, dihadiri oleh Polres Tangsel, Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan,” ujarnya.
Terkait adanya permintaan kompensasi dari warga, Martyasto membenarkan sempat muncul dalam mediasi terakhir. Namun, ia menekankan setiap tuntutan warga dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama tanpa melanggar aturan.
“Saya tidak tahu nilai kompensasinya, silahkan tanyakan langsung ke warga,” ucapnya.
Lanjut Martyasto, Pemerintah Kota Tangerang Selatan selalu mengedepankan transparansi dalam setiap proyek pembangunan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Proyek pembangunan akses jalan itu sudah berizin lengkap dan mendapat rekomendasi dari dinas terkait,” pungkasnya. (Gun)