PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menggelar razia kepada masyarakat mengenai penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Razia dilakukan di Pasar Pamulang dan Pasar Reni Jaya Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (1/9/2020) pagi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial hingga denda Rp 50 ribu.
Denda terebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersamaan dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kesembilan jilid 10.
Namun, berbagai upaya dan alasan dilontarkan oleh pelanggar masker saat diminta bayar uang denda. Mulai dari mengaku tak miliki uang hingga hanya untuk membeli telur.
“Kita bilang kena denda ya Rp 50 ribu, tapi banyakan yang bilang nggak punya duit. Ada bawa duit cuma buat beli telur seperempat,” kata Muksin, Selasa.
Menurut Muksin, sejumlah pelanggar lain seperti pedagang yang ditindak pun mengakui hal yang sama. Mereka memelas dengan mengaku tidak memiliki uang dagangan yang belum laku terjual seluruhnya.
“Ada yang dagang mengaku untuk Rp 100 atau Rp 50 saja boro-boro. Kalau bayar denda nggak makan, anaknya,” katanya.
Banyaknya warga yang memelas membuat Satpol PP Tangsel menindak masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker dengan cara lain.
Mereka dikenakan sanksi sosial dengan bernyanyi Indonesia Raya, membaca Pancasila hingga push up dilengkapi dengan rompi pelanggar berwarba oranye.
“Tadi ada juga tuh ada yang kolektif minta push up lima kali. Selain itu kita juga lakukan rapid tes. Yang kena razia razia 75 orang, ada 20 orang rapid tes, hasil negatif ,” tutup Muksin. (HFZ)