PUSTAKAKOTA, Tangsel – Terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah diharapkan dapat melahirkan semangat pembaruan dalam membangun sebuah kesadaran demokrasi dan perubahan masyarakat di Propinsi paling barat di Pulau Jawa ini.
Hal ini disampaikan oleh pengamat dan aktivitis JACK, Dedy WM melalui keterangannya secara tertulis yang diterima, pada Senin (24/2/2025).
Dedy mengatakan, keinginan perubahan dalam tatanan birokrasi di Propinsi Banten menjadi sebuah harapan baru bagi masyarakat. Sebab, kata dia, perubahan yang diharapkan menjadi inisiasi yang lebih baik di tingkat birokrasi dan semua sektor pelayanan bagi masyarakat.
Dedy mengungkap, salah satu program yang perlu dilakukan di Banten adalah program sistem merit bernama manajemen talenta ASN.
“Dengan adanya program merit sistem di Banten bernama manajemen talenta ASN, merupakan sebuah tindakan reformasi sistem di Birokrasi Banten,” katanya.
Dedy menyebut, pada tahun 2023 lalu, sistem merit sudah mulai dijalankan di birokrasi Pemerintahan Banten, program ini dijalankan agar pemangku jabatan bekerja lebih kompeten dan bertalenta sehingga dapat membangun Banten secara progresif.
Namun, menurutnya, ada sisi kelemahan dari sistem ini karena membutuhkan waktu dalam pelaksanaannya untuk menentukan pejabat yang terpilih, sehingga akan terjadi beberapa kekosongan bagian pemerintahan ketika pejabat tersebut telah pensiun atau tidak dapat beraktivitas kembali di sana.
“Solusi terbaiknya adalah dengan adanya pemangku jabatan sementara dalam waktu tertentu hingga terpilihnya pejabat definitif dan tentunya penugasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel untuk menjamin kelancaran dan tugas-tugasnya tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Dedy, sesuai dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 34, dimana setiap ASN yang diberikan tugas harus selalu siap ditempatkan di mana saja.
Kemudian, sambungnya, surat edaran Kepala BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang Pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian mengakomodir penunjukkan Plt dalam situasi transisi, asalkan memenuhi syarat kompetensi dan kepangkatan.
Namun, ia menyoroti, dalam beberapa hari ini terdapat pro dan kontra tentang penunjukan 14 Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Propinsi Banten, kata dia, perubahan ini berdasarkan surat perintah Gubernur Banten Nomor: 800.1.11.1/51 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga performa kinerja pemerintahan dalam masa transisi.
“Hal tersebut adalah sesuatu yang umum dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan sebuah langkah solusi untuk menjaga kinerja pemerintahan dalam masa transisi dimana Pemerintahan baru Andra Soni – Dimyati dapat menggantinya dengan pejabat definitif setelah program sistem merit mendapatkan pejabat baru yang bertalenta dan kompeten,” tuturnya.
Kemudian, Dedy bilang, ia turut menanggapi soal adanya sebuah tuduhan terhadap Nana Supiana selaku penjabat Sekda Propinsi Banten saat ini yang dituduh telah mengkhianati proses sistem merit dengan terlibat dalam penunjukan Plt OPD dan diminta mundur dari jabatannya.
“Ini adalah tuduhan yang tidak mendasar dikarenakan penunjukan Plt tersebut sudah ada payung hukumnya berdasar pada surat perintah Gubernur Banten Nomor: 800.1.11.1/51 Tahun 2025 yang merupakan pemberian tugas tambahan dan penambahan beban kerja yang bisa jadi melebihi kapasitas dan talenta pejabat yang ditunjuk sebagai pembantu gubernur, dan tentunya patut dinilai, dipantau, dan dievaluasi oleh gubernur sebagai pimpinannya,” bebernya.
Dedy menerangkan, Nana Supiana sebagai Penjabat Sekda dan Kepala BKD tentunya bukanlah gubernur atau pimpinan daerah, sehingga tidak sesuai proporsinya jika mendudukkan pro-kontra penunjukan Plt dihubungkan dengan posisinya saat ini sebagai pembantu gubernur.
“Nana Supiana adalah salah satu tokoh yang berperan penting di dalam merumuskan program manajemen talenta ASN sejak 2023, sesuatu hal yang tidak rasional ketika dia mengkhianati ide dan gagasannya yang diperjuangkannya selama ini,” tegasnya.
Untuk itu, Dedy berharap tuduhan yang sedang terjadi saat ini bukan untuk mengkerdilkan program sistem merit manajemen talenta ASN sebagai pondasi awal untuk reformasi birokrasi di Pemerintahan Banten. (Ccp)