Pertamina Apresiasi Polda Banten Ungkap Dugaan Pelanggaran Takaran LPG Subsidi

 

PUSTAKA KOTA, Serang–PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas pengungkapan dugaan pelanggaran takaran LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Banten dalam konferensi pers pada Jumat (27/12/2025). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian isi LPG bersubsidi 3 kg yang beredar di pasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, mengatakan Pertamina telah menindaklanjuti temuan tersebut sejak awal dengan melakukan pembinaan serta pengalihan kuota LPG ke agen lain.

“Sebagai langkah lanjutan, Pertamina menghentikan operasional SPBE yang bersangkutan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Proses hukum akan menjadi pertimbangan untuk langkah selanjutnya,” ujar Susanto. Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut Susanto menegaskan Pertamina mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten serta memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap berjalan normal. Menurutnya, kuota LPG untuk wilayah Kota Serang telah dialihkan ke SPBE lain sehingga pasokan tetap aman, termasuk menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.serta memperkuat pengawasan melalui Tim Satgas Nataru

“Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pendistribusian LPG subsidi kepada aparat berwenang.” Imbau Susanto

Ungkap Kasus di Polda Banten dihadiri Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, perwakilan Disperindag Provinsi Banten Yunarso, UPT Metrologi Legal Kota Serang Heppy, serta jajaran Pertamina Patra Niaga Regional JBB. (Cep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *