Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras di Serpong, 32.000 Butir Trihexyphenidyl Disita

PUSTAKA KOTA.Tangsel -Jajaran unit Reskrim Polsek Serpong berhasil menggagalkan peredaran obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah besar. Seorang pemuda berinisial N.W. (25) diringkus di Ruko Paris Square, Lengkong Gudang Timur, Senin (2/1/2026) beserta barang bukti 32.000 butir obat ilegal.

​Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan tak berizin di lingkungan mereka.

​”Kami bergerak berdasarkan informasi akurat dari warga. Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka N.W. saat membawa satu kardus besar berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl,” Jelas Boy Jumalolo saat memberikan keterangan resmi. Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Polres Tangerang Selatan Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

​Modus Operandi dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir obat. Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas botol-botol tersebut ke dalam kardus coklat yang dibungkus karung putih untuk menyamarkan isi paket saat dibawa menggunakan sepeda motor.

AKBP Boy Jumalolo ​ menekankan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan upaya penyelamatan kesehatan masyarakat secara luas.

​”Ini adalah jumlah yang sangat besar. Jika satu orang mengonsumsi tiga butir secara ilegal, maka dengan penyitaan 32.000 butir ini, kita secara nyata telah menyelamatkan kurang lebih 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya,” tegas Kapolres.

​Ancaman 12 Tahun Penjara
Tersangka N.W. kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Serpong,” pungkas Boy Jumalolo.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap N.W. untuk mengungkap jaringan penyuplai atau bandar besar di balik puluhan ribu butir obat tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment