PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polisi menangkap dua pencuri inisial R (37) dan HS (36) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Adapun satu tersangka lain inisial DF alias D tercatat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selama kurun waktu itu, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 150 kali di lokasi yang berbeda.
“Sudah beraksi selama 6 bulan. Yang bersangkutan sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 150 TKP. 85 TKP di antaranya rumah kosong, dan 65 TKP sasarannya minimarket,” ujar Iman di Polres Tangsel, Selasa (20/4/2021).
Iman menegaskan, para tersangka menentukan target lokasi pencurian dilakukan secara acak.
Mereka berkeliling menggunakan mobil untuk mencari rumah kosong dan minimarket yang akan menjadi targetnya.
Setelah situasi dinilai aman, para tersangka kemudian beraksi dengan merusak pintu rumah dan minimarket.
“Beraksinya biasanya pada malam hari. Jadi mereka modus operandi dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang,” kata Iman.
Iman pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada tetangga apabila ingin meninggalkan rumah guna mengantisipasi aksi pencurian rumah kosong.
“Dengan dilaporkan ke warga yang ada di sekitar agar bisa melakukan keamanan. Kemudian lakukan kemanan secara maksimal dengan mengunci pintu,” ucap Iman.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah ponsel, linggis, obeng, golok, rantai, mobil, plat nomor palsu, laptop dan gembok.
Adapun kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (HFZ)