PUSTAKA KOTA,Tangsel – Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap jaringan peredaran dan produksi narkotika yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pada 22–23 Januari 2026 di sejumlah lokasi, di antaranya Pamulang (Tangerang Selatan), Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Tangerang Selatan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang sudah masuk ke tahap produksi narkotika sintetis secara mandiri,” kata Boy, Senin (26/01/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S, R.C, M.A, S.A, dan S.A.S. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga pelaku produksi narkotika sintetis dengan sistem home industri
Baca Juga: Dindikbud Tangsel Terapkan PJJ Bersyarat Akibat Cuaca Ekstrem
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A.S di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Jakarta Selatan dan menemukan sabu tambahan dalam jumlah besar.
Selanjutnya, polisi mengungkap peredaran ekstasi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan menangkap tersangka R.C. Pengembangan berikutnya mengarah pada pengungkapan produksi narkotika sintetis di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang melibatkan tersangka M.A, S.A, dan S.A.S.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti
Sabu seberat 508,81 gram,Narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram,Ekstasi sebanyak 50 butir dan Cairan diduga narkotika jenis etomidate serta Alat produksi narkotika sintetis serta sejumlah telepon seluler.
Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp20 miliar dan terindikasi jaringan Internasional.
Boy mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bahan baku narkotika sintetis tersebut diduga berasal dari luar negeri. Polisi juga menetapkan satu orang warga negara asing sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain, termasuk satu warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sampai ke jaringan teratas,” ujarnya.
Atas perbuatannya,Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. (Hfz)
