Polres Tangerang Selatan Ungkap Sindikat Curanmor, Sepuluh Tersangka Diringkus

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan roda empat di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung selama periode April 2026 tersebut, polisi meringkus sepuluh orang tersangka dari tiga klaster tindak pidana yang berbeda.

​Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel dan unit Reskrim Polsek jajaran.

Read More

​”Kami telah mengamankan sepuluh tersangka. Delapan orang terkait pencurian dengan pemberatan, dua orang terkait perampasan dengan kekerasan, serta klaster penipuan atau penggelapan,” ujar Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026).

​Salah satu modus yang menonjol dalam pengungkapan kali ini adalah aksi perampasan kendaraan dengan cara intimidasi. Pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri untuk mengelabui dan menakuti korban.

​”Untuk tersangka perampasan, mereka beraksi dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri. Pelaku memepet korban di jalan kemudian menodongkan benda yang menyerupai senjata api, yang ternyata adalah mainan, untuk merampas kendaraan tersebut,” ungkap Boy Jumalolo menjelaskan modus operandi pelaku.

​Sementara itu, untuk kasus pencurian motor, pelaku tetap menggunakan modus konvensional yakni merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci bermata tajam (kunci T) di area pemukiman dan pertokoan.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 22 unit sepeda motor berbagai merek dan 4 unit kendaraan roda empat, yang terdiri atas mobil boks, truk, dan mobil pribadi. Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah kunci T, senjata api mainan, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Polres dan Polsek jajaran. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Tersangka pencurian dengan pemberatan serta pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara,” pungkas Boy.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisasi risiko tindak kejahatan. (Cep)

Related posts