Polres Tangsel Amankan 1,8 Kg Shabu dari Dua Pengedar

Polres Tangsel Tunjukkan Barang Bukti Shabu Seberat 1,8 Kg Yang Diamankan dari Dua Pengedar.

PUSTAKA KOTA, Tangsel- Dua Bandar besar narkotika jenis shabu diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari kedua pelaku, polisi menyita 1,8 kilogram shabu siap edar.

Read More

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengungkapkan kedua pelaku Tri Wibowo dan Syahrul yang berprofesi sebagai pengedar shabu itu, bermula dari tertangkapnya pelaku Tri Bowo di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga : Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkoba Asal Thailand

Dari penangkapan pelaku Tri Wibowo, Polisi menyita 6 gram shabu yang kemudian dikembangkan ke pelaku diatasnya yakni Syahrul yang merupakan warga Pondok Aren, Tangsel.

“Dirumah tersangka Arul alias Syahrul di kawasan Pondok Aren, kami amankan 1,8 kilogram shabu. Kami duga pelaku Arul merupakan bandar besar shabu di wilayah Jaksel dan Tangsel,” kata Ferdy, Jumat, (29/11).

Selain barang bukti shabu di rumah tersangka Arul, polisi juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp 6 juta hasil penjualan shabu, timbangan, dan sejumlah telepon genggam.

“Saat ini masih kami kembangkan ke jaringan ke atasnya, untuk mengetahui dari mana pelaku Arul ini mendapat shabu dalam jumlah besar. Karena pengakuan dia, 1,8 kilogram shabu itu merupakan sisa dari penjualan sebelumnya,” sambung Ferdy.

Sementara Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, Inspektur satu Edy Suprayitno menduga dengan melihat barang bukti shabu yang cukup besar, pelaku Arul diduga merupakan jaringan narkoba internasional atau lapas.

“Kalau lihat dari jumlahnya yang cukup besar, karena pengakuannya ini adalah sisa dari penjualan sebelumnya kita akan kembangkan lagi. Apakah dia jaringan Lapas atau internasional,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat dan 112 tentang narkotika. (Arif)

Related posts