PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menelusuri asal peluru tajam yang ada pada perakit senjata api dari bahan air soft gun bekas, dari tersangka CMF alias Yongki.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan memastikan bahwa peluru yang diamankan sebanyak 60 butir adalah jenis peluru tajam.
“Sedang kami kembangkan dari mana asal peluru tajam yang ada di tangan tersangka,” ucap Ferdy, Senin (4/11).
Baca Juga : Polsek Ciputat Amankan Senpi Ilegal dan Narkotka
Ditegaskan dia, pengungkapan perakitan dan kepemilikan senjata api itu, bermula dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polsek Ciputat. Saat digeledah di rumah tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu, ganja dan sejumlah pucuk senjata air soft gun rakitan beserta peluru tajam.
“Jadi ini adalah air soft gun rusak yang dibeli pelaku untuk dirakit menjadi senjata api. Pelaku memang hobi senjata, dan baru merakit sejak setahun ini dan dijual pada Agustus 2019,” katanya.
Diakui tersangka, perakitan air soft gun menjadi senjata api ini dipelajari pelaku secara otodidak, dengan mempelajari dari online.
“Belajar otodidak dari internet. Kepada tersangka kita kenakan Undang-undang narkotika dan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Ferdy.
Untuk perakitan air soft gun menjadi senjata api ini, lanjut Ferdy, pelaku membeli dari market place senjata air soft gun rusak seharga Rp 500 ribu.
Dari senjata air soft gun rusak itu, pelaku kemudian merakit dan menjual seharga Rp5 juta perpucuk berikut isi peluru tajamnya.
“Pengakuan tersangka dijual seharga Rp 5 juta berikut peluru tajamnya. Jadi ini hobi tersangka, kalau ciri khasnya revolver. modalnya dibawah Rp 500 ribu dan rata-rata belinya seken,” demikian Ferdy. (Karenn)