Polsek Ciputat Amankan Senpi Ilegal dan Narkotka

Barang Bukti Senjata Api Yang Diamankan Polsek Ciputat. Foto : Istimewa

 

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap penjual dan perakit senjata api ilegal yang dipasarkan pelaku melalui jejaring market place.

Read More

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah senjata api rakitan jenis pistol berbagai jenis, puluhan peluru dan alat produksi perakitan senjata api. 

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati barang haram narkotika berupa sabu dan ganja dari kediaman tersangka di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polres Tangsel Ungkap Jaringan Narkoba Asal Thailand

Kepala unit Reskrim Polsek Ciputat, Inspektur satu Erwin Subekti yang memimpin penangkapan terhadap pelaku Cahyo Muhamad Rafli alias Yongki (26), mengungkapkan, pelaku diamankan polisi di kediamannya di Perumahan Komplek Kostrad di Jalan Jeruk, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30wib.

“Benar dini hari tadi, kami amankan seorang pria, pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Yang dalam kesehariannya, ternyata juga merakit dan menjual belikan senjata api,” kata Erwin, Kamis (31/10).

Diterangkan Erwin, pengungkapan kejahatan pelaku Yongki bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan kalau kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga : Pencurian Kotak Amal Masjid di Ciputat Terekam CCTV

Dari informasi itu, unit Reskrim Polsek Ciputat mendatangi rumah pelaku, dan benar menemukan barang bukti ganja seberat 2,53 gram dan sabu seberat 10,10 gram.

“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata benar ada barang bukti sabu dan ganja yang kami dapati. Tapi tidak hanya itu, kami juga mendapati sejumlah senjata api jenis pistol. Dari penemuan itu kemudian kami geledah seisi rumah tersebut,” terang Erwin.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, polisi kemudian mendapati sejumlah barang bukti berupa satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733, dua unit pistol Revolver WG708 serta satu kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver. Serta sejumlah alat untuk merakit senjata api.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Karenn)

Related posts