PUSTAKA KOTA.Tangsel -Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran cairan narkotika jenis etomidate dan mengamankan dua orang tersangka berinisial U.L dan A.W, warga negara asing asal China.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polda Metro Jaya untuk menindak tegas peredaran gelap narkotika.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 207 cartridge merek “WANT SEX” berbagai warna yang masing-masing berisi cairan etomidate. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp931,5 juta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran cartridge tersebut di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap tersangka U.L di kediamannya di wilayah Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang.
Dari keterangan U.L, barang bukti diperoleh melalui perantara A.W dari seseorang berinisial A.H yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memperkirakan satu cartridge dapat dikonsumsi oleh lima orang. Dengan demikian, penyitaan 207 cartridge tersebut dinilai telah mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 1.035 orang.
“Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok etomidate serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut” pungkas Boy
Tersangka dikenakan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda kategori V hingga VI. (Cep)





