PUSTAKA KOTA, Jakarta – Polri menggelar prarekonstruksi peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jendral Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Hal ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.
“Pimpinan Polri sangat serius bahwa kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya kepada publik,” kata Dedi dalam keterangan secara tertulis.
Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tentunya ada beberapa hal yang tidak dapat diungkap secara detil lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua konsekuensi, yakni pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
“Karena pembuktiannya, harus secara ilmiah, jadi dari sisi keilmuan harus betul betul bersih. Keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara scientifik oleh tim olah TKP dan penyidik dan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi. (Cep)