PT Biotek Saranatama Telah Lakukan Upaya Pemulihan Lingkungan Pascakebakaran Gudang Pestisidanya

Manajer Operasional PT Biotek Saranatama. Luki

PUSTAKA KOTA.Tangsel -Manajemen PT Biotek Saranatama melakukan sejumlah upaya pemulihan lingkungan pascakebakaran gudang penyimpanan pestisida di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Manajer Operasional Biotek Saranatama, Luki, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan yang difasilitasi Paguyuban Taman Tekno dan disaksikan Wakil WaliKota Tangerang Selatan beserta jajaran.

“Setelah kejadian, kami melakukan penetralan untuk udara dan sungai. Untuk udara, kami menggunakan produk bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sementara untuk sungai, kami menyediakan absorbent pestisida untuk menetralisir zat yang ada,” ujar Luki saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:Sampah Tangsel Kini Tertangani 

Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium, meski hasil final membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari.

Selain penetralan, perusahaan juga melakukan langkah pemulihan ekosistem dengan menebar sekitar 5.000 ikan di aliran sungai sekitar lokasi kejadian. Jenis ikan yang ditebar meliputi lele, gurame, dan nila.

Menurut Luki, ketiga jenis ikan tersebut dipilih karena dinilai cukup sensitif terhadap zat kimia tertentu sehingga dapat menjadi indikator awal kondisi kualitas air.

“Kalau ikan-ikan itu bisa bertahan hidup, artinya kadar cemaran pestisida sudah jauh berkurang,” katanya.

Perusahaan juga menyiapkan tim khusus untuk melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas air sungai dan kondisi lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pengawasan lanjutan.

Terkait kerugian, manajemen memperkirakan nilai sementara di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Angka tersebut disebut baru mencakup nilai pestisida atau residu yang terdampak kebakaran, belum termasuk peralatan dan aset lainnya.

Menanggapi rencana audit kawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, perusahaan menyatakan siap kooperatif dan telah menyerahkan data perizinan kepada kepolisian dan dinas terkait.

Terkait tidak ditemukannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi, manajemen menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan, bukan fasilitas produksi.

“tempat ini hanya penyimpanan, bukan pabrik. Selama penyimpanan tidak ada proses produksi yang menghasilkan limbah. Untuk IPAL, itu kemungkinan menjadi kewenangan pengelola kawasan pergudangan,” ujar Luki.

Ke depan, perusahaan menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya DLH, dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna mencegah kejadian serupa terulang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment