PUSTAKAKOTA, Tangerang- Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 200 kilogram narkotika jenis ganja dan 954 gram sabu.
Barang haram itu merupakan tangkapan dari delapan tersangka sejak bulan Juli sampai September 2020.
“Adapun barang bukti yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Selasa, (13/10/2020).
Selain ganja, kata Sugeng, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 954 gram sabu yang dikumpulkan sejak bulan Juli sampai September 2020. Adapun 46 pohon ganja siap edar juga ikut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.
“Ratusan barang haram tersebut pun diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS,” katanya.
Kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.
“Dari ratusan kilogram narkoba yang dihancurkan itu, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyelamatkan 914.470 jiwa,” jelasnya.(JIM)