PUSTAKA KOTA, Tangsel- Polisi menangkap pelaku penganiayaan seorang tukang kerupuk berisinial R (18 th), yang juga pedagang kerupuk. Masalah korban dan pelaku ternyata hanya dipicu rebutan lahan berdagang, dan kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di kontrakanya.
“Jadi tim Reskrim Polsek Serpong mengamankan pelaku tidak kurang dari 24 jam diamankan di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Pinang jamnya 21.45 WIB. Betul jadi tidak sampai satu kali 24 jam sudah di amankan,” kata Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono kepada wartawan, Rabu, (24/9).
Suhardono menjelaskan, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis pisau lipat untuk menikam korban. Namun pelaku beralasan untuk berjaga diri.
“Jadi untuk alat yang digunakan pisau lipat sudah dibawa pelaku dengan alasan membawa pisau kemana-mana untuk menjaga diri,” jelas Hardono sapaan akrabnya.
Motif pelaku karena tak ingin tempat berdagangnya diambil pedagang lain yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka tusuk 22 kali.
“jadi pelaku merasa ada orang lain yang mau berdagang di wilayahnya dan itu seolah-olah wilayah itu sudah jadi wilayah pelaku jadi tidak terima dia emosi dan akhirnya terjadi perkelahian lanjut untuk korban ditusuk pelaku,” tambah Hardono
Kini pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Serpong akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Ancaman hukuman ini 351 ayat 2 penganiayaan berat ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tutupnya Hardono