PUSTAKA KOTA, Tangsel – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan dampak signifikan bagi penerimaan daerah.
Salah satunya tercermin dari capaian Samsat Serpong, sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025, pendapatan dari wajib pajak mencapai hingga Rp204 miliar lebih.
Kepala UPTD Samsat Serpong, Teguh Riadi mengatakan, program pemutihan pajak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tunggakan tanpa dikenai denda keterlambatan dan hanya membayar satu tahun berjalan.
“Banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan kendaraan mereka,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Teguh, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama, dan penghapusan tunggakan progresif. Kebijakan tersebut dinilai efektif mendorong kesadaran masyarakat untuk kembali taat pajak, sekaligus menambah pemasukan daerah.
“Selain meningkatkan penerimaan, program ini juga membantu memperbarui data kepemilikan kendaraan yang selama ini tidak aktif akibat tunggakan pajak,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, mayoritas kendaraan yang memanfaatkan program ini adalah roda dua, dengan total keseluruhan jenis kendaraan mencapai 150.890 ribu unit.
“Jumlah itu hampir dari seluruh jenis kendaraan yang tercatat di Samsat Serpong, termasuk kendaraan mewah,” sebutnya.
Teguh juga mengatakan, Samsat Serpong terus membuka layanan tambahan bagi wajib pajak, termasuk Samsat keliling dan gerai Samsat di pusat perbelanjaan.
Dengan capaian yang positif, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di wilayah administrasinya terus meningkat. (Gun)

