Tak Miliki Izin PBG, Restoran Mie Gacoan di Serpong Disegel Satpol PP Kota Tangsel

  • Whatsapp

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) menyegel gedung yang akan digunakan sebagai Restoran Mie Gacoan dikawasan Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Serpong.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan penyegelan tersebut dilakukan akibat lokasi tersebut tak miliki izinPersetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Read More

Menurutnya penyegelan ini dilakukan untuk kedua kalinya usai sang pengelola restoran tak dapat menunjukkan bukti izin PBG.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk yang kedua kalinya hari Kamis 5 Januari 2023 melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Oki dalam keterangannya, Kota Tangsel, Jumat (6/1/2023).

Oki menuturkan sebelumnya penyegalan tersebut pertama kali dilakukan pihaknya pada 21 Desember 2022 kemarin.

Lantas penyegelan kembali dilakukan kemarin usai restoran tersebut belum juga memiliki izin PBG.

Di sisi lain, pihak manajemen Mie Gacoan turut serta mengakui bila pihaknya belum mengantongi izin PBG.

“Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut yang menurut keterangan yg diberikan oleh Lingga Umbara selalu bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin,” ungkapnya.

Adapun kata Oki bangunan tersebut diduga melanggar Perda Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *