PUSTAKA KOTA, Tangsel -Polres Kota Tangerang membekuk pria berinisial HS (35), lantaran diduga pencabulan kedua putrinya yang baru berusia 7 dan 4 tahun di Kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa penangkapan HS bermula adanya laporan yang diterima terkait kasus tersebut.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap HS. Hasil pemeriksaan, HS melakukan perbuatan keji itu setelah pisah oleh istrinya.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, kamis (5/11/2020).
Ade menjelaskan, HS telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali dengan mengancam akan memukuli bila tidak menuruti kemauannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Adapun kedua korban telah dititipkan kepada nenek dari ibu korban.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orangtua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” kata Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CEP)