Tokoh Nasional Luncurkan Petisi Hotel Sultan

Jakarta, Pustaka Kota- Sejumlah tokoh nasional meluncurkan Petisi Keadilan bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan” sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

 

Peluncuran petisi yang digelar di Hotel Sultan Jakarta ini dihadiri oleh Dr. (HC) Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Prof. Dr. Din Syamsuddin, M.A., Ph.D., Dr. Amir Syamsuddin, S.H., Ph.D., serta Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

 

Petisi ini menjadi sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara namun bertentangan dengan hukum.

 

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

Jusuf Kalla menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

 

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” tegas Jusuf Kalla.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak adil dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

 

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.

 

Sebagai kuasa hukum PT Indobuildco sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

 

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” tegas Hamdan Zoelva.

 

Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:

 

Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.

 

Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

 

Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.

 

Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

 

Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *