PUSTAKA KOTA, Tangsel- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan melarang Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), enam bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep saat menghadiri peresmian gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel yang terletak di Jalan Promoter, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan, larangan sudah jelas diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No 10/2016 tentang Pilkada.
“Enggak boleh (merotasi ASN) sejak enam bulan menjelang pencalonan. Jadi tanggal 8 Januari kemarin sudah tidak boleh ada lagi rotasi,” jelas Acep.
Acep menegaskan, bila melanggar, akan ada sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah atau calon, dalam hal ini adalah calon petahana.
Sanksi tersebut diantaranya adalah sanksi administratif atau ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
“Kalau Tangsel kan ada petahana (Benyamin Davnie), berarti sanksinya, sebagaimana Undang-undang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya,” tegasnya.
Namun, kata Acep, jika memang rotasi itu diperlukan, Pemkot Tangsel harus mengkantongi izin terlebih dahulu dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), berupa surat.
“Kalau diperbolehkan, ya silahkan. Buktikan dengan surat bahwa diizinkan melakukan rotasi. Artinya sudah ada (fisik) surat izinnya dari Depdagri, bukan sedang mengajukan,” pungkasnya.(Raden)