Polres Tangsel Fasilitasi Pertemuan Pelapor dan Terlapor Dugaan Kekerasan Psikis Anak

 

 

 

PUSTAKA KOTA,Tangsel-Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pelapor Hotnida Junita Situmeang dan terlapor Christiana Budiyati terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2026) di ruang kerja Kapolres Tangerang Selatan dan melibatkan sejumlah pihak, antara lain UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, khususnya terkait masa depan dan tumbuh kembang anak yang bersangkutan.

“Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan anak,” kata Boy.

Baca Juga : Disdikbud Tangsel Siapkan PTDH bagi Oknum Guru SDN Rawa Buntu 01 

Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangan secara solutif serta menahan ego masing-masing agar proses penyelesaian dapat berjalan secara konstruktif dan berkeadilan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila dalam proses mendidik anak terdapat ucapan atau perlakuan yang dirasakan kurang berkenan.

Menurut Wira, pelapor juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, keputusan terkait hal tersebut belum ditetapkan karena pelapor masih ingin mendiskusikannya dengan keluarga dan anak yang bersangkutan.

“Pelapor membuka diri terhadap upaya restorative justice agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi,” ujar Wira.

Sebagai informasi, Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur tersebut pada 12 Desember 2025. Sejak saat itu, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Rabu (28/1/2026) merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencari penyelesaian perkara tersebut. (Cep)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment