PUSTAKA KOTA, Tangsel – Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan agar ASN menjadi contoh dalam disiplin penggunaan fasilitas negara.
“ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, baik untuk mudik, liburan, atau aktivitas di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi,” tegas Bambang dalam keterangannya, Sabtu (22/03/2025).
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Untuk memastikan aturan ini berjalan, kepala perangkat daerah diwajibkan mengawasi dan melaporkan pelanggaran kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN.
“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas dan tegas,” tandas Bambang.
Pemkot Tangsel berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan ASN serta memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan aturan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa penyimpangan. (HFZ)