PUSTAKA KOTA, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim khusus (timsus) yang diperuntukan menyisir warung menjual rokok secara ecer di lingkungan sekolah.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, timsus yang dibentuk meliputi dinas pendidikan, dinas kesehatan, satpol pp, lingkungan hidup, inspektorat dan perangkat kecamatan di wilayah Tangsel.
“Tim khususnya sedang dalam proses, tentunya berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan kecamatan dan kelurahan untuk pemetaannya,” ujar Benyamin, Selasa (6/8/2024).
Ini menjadi langkah awal Pemkot Tangsel dalam mengantisipasi warung untuk tidak lagi menjual rokok eceran, terutapa kepada kalangan pelajar.
Benyamin menegaskan, apabila himbauan itu tidak dipatuhi, timsus mengambil langkah persuasif dengan memindahkan lokasi tempat dagangnya.
“Kami lakukan ini agar seluruh pemilik warung dapat mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” imbuh Benyamin.
Selain menyisir penjualan rokok secara ecer, Pemkot Tangsel juga mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat terlarang.
“Tentu saja bukan hanya sekedar larangan merokok, konsumsi minuman keras kemudian juga obat obat terlarang yang menyasar ke kalangan muda patut diantisipasi,” sebutnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Salah satu poin dalam regulasi tersebut, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak.