PUSTAKA KOTA, Tangerang – Berkas Akmal, anak dari Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin telah dilengkapi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Artinya anak nomor dua di kota Tangerang ini akan segera disidangkan.
“Ya benar sudah P21. Berkasnya sudah kita terima dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan SH saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Aka menambahkan bahwa anak orang nomor dua di Kota Tangerang itu kini mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II Tangerang. Akmal akan didakwa dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah ditahan di Lapas Pemuda dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.
Akmal bin Sachrudin ditangkap Polda Metro Jaya saat akan menggelar pesta sabu bersama 3 temannya berinisial DS, SY dan MR. Mereka dibekuk polisi di Jalan Taman Bunga V, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juni 2020. Sabu seberat 0,52 gram berhasil disita sebagai barang bukti. (RDN)