
PUSTAKA KOTA, Tangsel — Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) di SMA PGRI Balaraja, Tangerang dengan mengangkat tema edukasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 30 April 2026 lalu.
Kegiatan tersebut diikuti siswa kelas X dan bertujuan meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya terkait bahaya cyber bullying di media sosial.
Ketua Tim PKM, Andika Firmanta, mengatakan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial di kalangan remaja perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai etika dan aturan hukum di ruang digital.
Menurutnya, masih banyak pelajar yang belum memahami bahwa tindakan sederhana di media sosial dapat menimbulkan dampak hukum maupun psikologis bagi orang lain.
“Banyak siswa belum menyadari bahwa komentar bernada hinaan, penyebaran meme, stiker, hingga membagikan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin bisa masuk kategori cyber bullying dan berpotensi melanggar UU ITE. Karena itu, edukasi ini penting agar mereka memahami batasan dalam bermedia sosial,” ungkap Andika, ditulis Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan ini, mahasiswa menjelaskan pengertian cyber bullying, bentuk-bentuk perundungan digital yang sering terjadi di kalangan remaja, serta pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media elektronik.
Tak hanya teori, Andika menjelaskan, para siswa juga diberikan simulasi dan studi kasus yang menggambarkan situasi nyata di media sosial. Metode tersebut dilakukan agar siswa lebih mudah memahami dampak dari tindakan digital yang dianggap sepele.
Ia juga mengingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak pada masa depan seseorang, baik secara sosial maupun hukum.
Sementara Kepala SMA PGRI Balaraja, Indah Eka Pratiwi, mengapresiasi kegiatan edukasi ini karena dinilai relevan dengan kehidupan remaja saat ini.
Menurutnya, pendidikan tentang etika digital sangat penting agar siswa mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Anak-anak saat ini hidup berdampingan dengan media sosial. Karena itu mereka perlu dibekali pemahaman tentang etika, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum dalam berinteraksi di dunia digital,” katanya.
Antusiasme siswa terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak siswa mengaku baru mengetahui bahwa penyebaran chat pribadi, unggahan sindiran, maupun komentar tertentu di media sosial dapat berimplikasi hukum apabila merugikan orang lain.
Melalui kegiatan PKM ini, Andika dan mahasiswa Unpam berharap para siswa dapat menjadi generasi yang lebih cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sekaligus mampu menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari perundungan. (DAS)





