Jaga Kesucian Malam Takbir, Polisi Tertibkan Warung Jamu Jual Miras Tanpa Izin.

PUSTAKA KOTA ,Tangsel — Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas serta kesucian malam takbir, jajaran Polsek Ciputat Timur menindak sebuah warung jamu yang kedapatan menjual minuman memabukkan tanpa izin di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung jamu yang berlokasi di Jalan Aria Putra, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

Read More

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol jenis Intisari dengan rincian 120 botol ukuran besar dan 23 botol ukuran kecil.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan saat malam takbir.

“Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga kesucian malam takbir dari hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman memabukkan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin, terutama di momen keagamaan seperti malam takbir. Ini demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.

Adapun pemilik warung diketahui berinisial RW (35), seorang karyawan swasta warga Jalan KH. Dewantoro di Kelurahan  Ciputat. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selama kegiatan situasi dilaporkan  berlangsung  dalam keadaan aman dan kondusif. (Cep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *