Jelang 18 Oktober 2026, Pemkot Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang memproduksi makanan dan minuman.

Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang memasuki tahap wajib pada 18 Oktober 2026.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pelaku UMKM perlu memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Karena itu, kami dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah disediakan,” kata Pilar dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Pilar, pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, serta kepercayaan konsumen agar mampu bersaing dan memperluas jangkauan pemasaran.

Sertifikasi halal, lanjut dia, menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ungkapnya.

Syarat dan cara mendaftar sertifikasi halal gratis

Pilar menjelaskan, sertifikasi halal gratis dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan umum. Adapun persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangerang Selatan, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.

Pelaku UMKM yang berminat dapat mendaftarkan produknya melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel.

“Karena kuota peserta terbatas, pelaku usaha diimbau segera melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” terangnya. 

Pilar menerangkan, guna memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Arif di nomor 0812-2661-6204 atau Haris di nomor 0821-8099-7771.

“Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga produk lokal memiliki daya saing lebih baik dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas,” bebernya. (Adv)