PUSTAKA KOTA, Tangsel – Kasus dugaan penghalangan ambulans oleh mobil pribadi yang terjadi di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan menetapkan mobil Toyota Yaris berwarna silver itu bersalah dengan menghalangi laju ambulans
“Hasilnya, memang saat di tengah perjalanan tersebut kendaraan ambulans ini dihalangi lajunya oleh kendaraan Yaris,” ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Rabu (8/9/2021).
Dicky mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi mobil Yaris dalam pemeriksaan bahwa penghalangan itu ketika dia ingin mencari celah untuk menepi kendaraanya.
“Memang mengakui bahwa dia mencari tempat yang tepat untuk minggir. Namun kita lihat dari waktunya itu cukup lama. Ambulans ini menuju rumah sakit hermina, kondisi bayinya sedang perawatan di rumah sakit hermina.” kata Dicky.
Kini, polisi telah menindak pengemudi mobil tersebut dengan diberikan sanksi tilang atas dugaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami berikan sanksi tilang (kepada pengemudi mobil Yaris),” pungkas Dicky.
Sebelumnya, sebuah mobil pribadi diduga mengalangi laju ambulans viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan video yang diunggah, terlihat mobil Yaris menghalang-halangi ambulans meski telah membunyikan sirine dan klakson.