PUSTAKA KOTA, Tangerang– Ryan Adham Saputra yang menjadi salah satu konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pihak pengembang PT Indonic Tangerang Investment.
Somai itu dilayangkan buntut dari pembelian unit rumah yang berada di Jalan Montana 10 itu tak kunjung kesepakan serah kunci.
“Sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar penasihat hukum Ryan, Ricky Umar dalam keterangannya, Rabu Selasa (16/2/2022).
Padahal, kata Ricky, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian yang tercatat pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020.
Dengan demikian serah terima kunci untuk pembelian satu unit rumah seharushnya sudah diserahkan pengembang ke Ryan.
“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada Customer Service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” kata Ricky.
Ricky menjelaskan, bahwa kliennya membeli rumah di Perumahan tersebut lebih dari seharga Rp 1,37 miliar. Namun karena belum adanya penyerahan kunci atas pembelian, itu dinilai merugikan kliennya.
Sementara berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp 1,37 miliar lebih menjadi Rp 41,34 juta.
“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” tegasnya. (DAS)