Lurah Bakti Jaya Masuk Penjara, Warga Desak Pemkot Tangsel Isi Kekosongan Jabatan

Kantor Sementara Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel. Foto :,Dokumentasi Kelurahan Bakti Jaya.

PUSTAKA KOTA, Tangsel – Lurah Bakti Jaya, Setu, kota Tangerang Selatan ( Tangsel), M Ocin dan mantan pelaksana tugas (plt) lurah, Darmo Bandoro dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tangsel, belum lama ini.

Penangkapan itu diduga atas keterlibatan keduanya dalam pemalsuan surat kepemilikan tanah seluas 1,3 hektar.

Read More

Sekretaris Kelurahan Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi Putra mengatakan, atas keterlibatan Ocin dalam kasus tersebut membuat posisi lurah Bakti Jaya masih kosong.

“Ya sementara ini jabatan lurah Bakti Jaya masih kosong. Kekosongan jabatan lurah sudah berjalan hampir dua minggu,” ujar Fiqri, Kamis (12/11/2020).

Terkait itu, sejumlah warga setempat mendesak agar posisi lurah segera dapat diisi oleh seseorang.

Salah satu warga, Arif S (26) mengatakan, kekosongan lurah Bakti Jaya harus segera diisi agar pelayanan masyarakat tidak tertunda.

“Jabatan lurah itu sentral, kelurahan tanpa lurah bisa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

Warga lainnya, Sofyan Hadi (42) meminta kepada Pemerintah kota (Pemkot) Tangsel untuk segera mengisi kekosongan kursi lurah.

Hal itu untuk mengantisipasi agar pelayanan publik tidak terganggu dan dapat ditangani oleh pejabat barunya.

“Pemkot Tangsel harusnya segera mengisi dengan aparatur negara yang sudah sesuai dengan eselon dan golongannya untuk mengisi kekosongan lurah Bakti Jaya. Atau setidak tidaknya ada posisi pelaksana tugas lurah dulu biar tidak kosong,” katanya.

Lurah M Ocin dan mantan plt lurah Darmo Bandoro ditahan polisi karena keduanya bekerjasama dalam pemalsuan surat tanah.

Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C. Adapun surat itu telah dipalsukan oleh Ocin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lurah.

Atas perbuatannya itu, keduanya pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.

Keduanya sangkakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu. (CCP)

Related posts