PUSTAKA KOTA, Tangsel- Mahasiswa fakultas hukum Universitas Pamulang melakukan pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 21-23 Oktober 2021 dihadiri oleh Lurah Rawa Buntu Bapak Harun, S.Sos, tim penggerak PKK, dan warga.
Acara dibuka oleh MC Faraviolita diiringi dengan Pembacaan Doa kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Pelaksana PKM Pungky Setiawan yang menyatakan bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan perwujudan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,
” Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa Fakultas Hukum Kelas 06 Huke 008,ini adalah bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk di emplementasikan kepada masyarakat” Ucapnya
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam Pelaksanaan PKM ini.
Selanjutnya sambutan oleh Pembimbing Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Ibu Serena Ghean Niagara, S.H.,M.H yang mengucapkan terima kasih kepada pihak Keluarahan Rawa Buntu dan juga antusiasme masyarakat untuk menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarat.
” Saya ucapan apresiasi dan terima kasih kepada lurah dan jajaranya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini” ungkapnya.
kemudian sambutan dari Lurah Rawa Buntu Bapak Harun, S.Sos yang mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa dari prodi hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Saya Ucapkan terima kasih kepada Mahasiswa Fakultas Hukum yang memilih tempat kami untuk memberikan Ilmu tentang pengetahuan Hukum bagi masyarakat di Kelurahan Rawa Buntu sehingga bisa bermanfaat” Bebernya.
Kegiatan yang dilakukan secara serentak yang terdiri dari 6 Kelompok menyajikan beberapa tema diantaranya Kelompok 1 yang diketuai oleh Sdri. Indah Kemala Sari dengan tema “Mekanisme Tata Cara Pendaftaran Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) pada System Online Single Submission (OSS)” dijelaskan oleh untung sebagai narasumbernya ia menjelaskan bagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme Pendaftaran Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada system online single submission (OSS) sehingga dapat memudahkan masyarakat yang akan membuka usaha dalam konteks UMKM.
Kemudian dilanjutkan oleh Kelompok 2 yang diketuai oleh Muhammad Shandy W dengan tema “Penerapan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu”, dalam penjelasannya yang diwakili oleh narasumber Muhamad Pujiyanto ini menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu memiliki hak untuk dibantu secara hukum ini sudah diamanahkan melalui UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kemudian juga amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata.
Kemudian dilanjutkan Kelompok 3 yang diketuai oleh Sdri. Sheren Zefanya Paulin dengan tema “Perlindungan hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif hak asasi manusia”, dijelaskan melalui narasumbernya dalam hal ini Maulana Aditya menjelaskan bagaimana hak-hak pengguna layanan pinjaman online agar masyarakat mengerti akan hak-haknya dan tidak ada lagi upaya pengancaman, intimidasi dari pihak Pinjaman Online yang melanggar hak asasi manusia.
Kemudian dilanjutkan oleh Kelompok 4 yang diketuai oleh Sdri. Indriyani Saputri yang juga menjadi narasumber langsung dengan tema “Analisa Delikuensi anak jalanan dan upaya penanggulangannya”, dijelaskan bahwa betapa pentingnya Negara hadir untuk melindungi dan mengakomodir anak jalanan sehingga anak-anak jalanan ini memiliki masa depan yang lebih baik, kelompok ini juga mendapat tanggapan langsung dari pihak kelurahan dalam hal ini Bapak Nur Alamsyah yang menjelaskan bahwa pemerintah juga harus bekerja sama dengan masyarakat terkait penanggulangan anak jalanan ini sehingga semua bersama-sama menyelamatkan anak jalanan untuk memiliki masa depan yang lebih baik.
Kemudian dilanjutkan olehKelompok 5 yang diketuai oleh Sdri. Noviyanti Eka Rizqi yang juga menjadi narasumber dengan tema “Perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menangah (UMKM) dalam perspektif hukum persaingan usaha”, dijelaskan bahwa pelaku usaha mikro kecil diberikan perlindungan hukum dalam konteks hukum persaingan usaha sehingga Negara hadir dalam melindungi UMKM.
kemudian acara ditutup oleh Kelompok 6 yang diketuai oleh Sdr. Pungky Setiawan yang juga menjadi narasumber dengan tema “Perlindungan hak atas kepemilikan tanah melalui pendaftaran sertifikat untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan”, dijelaskan bahwa Sertifikat adalah sebagai bagian dari perlindungan hak atas kepemilikan tanah, sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) sehingga sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah.
Kelompok ini juga mendapatkan respon langsung dari perwakilan Keluarahan Rawa Buntu dalam hal ini Bapak Nur Alamsyah yang menyatakan bahwa Persoalan pertanahan ini menjadi persoalan penting dan menarik karena banyak terjadi di masyarakat, kemudian Bapak Nur Alamsyah juga menitipkan pesan kepada Kelompok 6 untuk dapat disampaikan kepada stake holder terkait baik melalui acara-acara seminar ataupun lainnya agar tidak ada persamaan biaya pajak antara tanah yang produktif dengan tanah tidak produktif jika ingin ditingkatkan ke Sertifikat.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Rawa Buntu tersebut mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat terlihat dari aktifnya para warga bertanya kepada kelompok 1 sampai dengan kelompok 6, masyarakat menanggapi kegiatan ini dengan positif terlihat dari antusiasnya masyarakat yang aktif mengikuti rangkaian kegiatan sejak pukul 08.00-13.00 WIB. Acara ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh Sdr. Maulana Aditya dan juga penyerahan plakat dari Mahasiswa yang diwakili oleh Sdr. Mulyana Mukhlis kepada Lurah Rawa Buntu Bapak Harun S.Sos dan Plakat dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang diwakili oleh Ibu Serena, SH. MH dilengkapi dengan sesi foto bersama antara lurah Rawa Buntu, Dosen Pembimbing, Mahasiswa dari kelompok 1 sampai dengan kelompok 6, Tim Penggerak PKK dan juga Masyarakat.