PUSTAKA KOTA, Tangsel – Rencana pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut satu, Muhamad-Saras, berencana akan mengajukan gugatan hasil pelaksanaan Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi perhatian pengamat politik.
Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menganggap langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 1 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan dilindungi negara.
Adib mengatakan semangat demokrasi semacam ini yang terjadi di Tangsel layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, dimana menang atau kalah bisa ditempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).
Diakui Adib, upaya konstitusi yang akan dilakukan pasangan Muhammad-Saras dengan membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK hendaknya dipikirkan secara matang dan detil. Mengingat aturan gugatan ke MK sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main bentuk gugatan yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau Gap suara antara pasangan Benyamin Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Adib bilang, aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menyengketakan jumlah biji kacang semata ada berapa biji, namun lihat dulu konstruksi
permasalahannya juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat mencatatkan tersendiri bagi diri dan juga masyarakat, sudah kalah di KPU kemudian ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran, lanjut Adib, adalah pasangan Muhamad Saras ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya. (CCP)