Polda Banten Ungkap Dugaan Penyelewengan Biosolar Subsidi di Serang, Pertamina: Kami Dukung Penegakan Hukum

PUSTAKA KOTA.Serang — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah Polda Banten mengungkap dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi di wilayah Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penimbunan Biosolar Subsidi pada Selasa (29/9/2026).

Read More

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan Pertamina mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Banten beserta jajaran atas langkah penegakan hukum dalam mengungkap dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi di wilayah Kabupaten Serang,” kata Reno dalam keterangannya. Rabu (30/9/2026)

Berdasarkan informasi awal, kedua terduga pelaku diduga membeli Biosolar Subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak dengan menggunakan kendaraan dan barcode yang sesuai.

Biosolar tersebut kemudian diduga dipindahkan ke tempat penampungan sebelum dijual kembali kepada pihak industri.

Pertamina memastikan pengawasan terhadap penyaluran Biosolar Subsidi terus dilakukan. Salah satunya melalui sistem digitalisasi dan pemantauan CCTV di SPBU.

Selain itu, Pertamina bersama Hiswana Migas melakukan pengawasan terhadap penyaluran Biosolar Subsidi di seluruh SPBU.

Reno menegaskan, Pertamina akan memberikan sanksi apabila ditemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam praktik penyelewengan Biosolar Subsidi.

“Pertamina berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan ketentuan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang,” ujar Reno.

Menurut dia, sanksi terhadap SPBU yang terbukti melanggar dapat diberikan sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku, termasuk hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pertamina juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penyelewengan Biosolar Subsidi tersebut.

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135 atau email pcc135@pertamina.com. (Cep)

Related posts