PUSTAKA KOTA, Jakarta – Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan perlawanan dsri sekelompok orang saat melakukan penangkapan bandar narkoba berinisial ST di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengkonfirmasi adanya percobaan perlawanan sekelompok orang saat petugas melakukan penangkapan seorang bandar sabu tersebut.
“Pasca penangkapan pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon ada provokasi masyrakat dengan memukul kentong sehingga tim dikerumunin masa di rumah Pos Pengamanan,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Krisno menuturkan sebelumnya pelaku bandar narkoba itu telah berstatus sebagai buronan oleh pihaknya.
Pasalnya, pihak kepolisian mendapati 6 kantong klip yang berisikan masing-masing 280 gram sabu dari tangan pelaku tersebut.
“Pada hari Rabu (2/11/2022) petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP dari bandar Simon Tupessy (ST),” katanya.
Namun kala itu pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas usai sekelompok warga nekat menyerang anggota yang akan melakukan penangkapan.
Pasalnya, saat itu sang pelaku memprovokasi sekelompok orang saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi.
“Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tesebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas,” ungkapnya.
Setelah itu pihak kepolisian kembal menelusuri keberadaan dari pelaku bandar sabu yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Alhasil pihaknya mendapati pelaku bandar narkoba itu saat sedang berada di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. (AM)