PUSTAKA KOTA, Tangsel – Polsek Cisauk menangkap lima anak di bawah umur yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2024) sore.
Kelima anak yang ditangkap itu berinisial HPD (16), MR (16), RHA (15), MRM (15) dan RNS (14).
“Kelima anak di bawah umur itu langsung diamankan untuk mendapatkan pembinaan,” kata Dhady.
Penangkapan kelima remaja itu berlangsung sekitar 17.49 WIB. kelima anak itu langsung di bawa ke Mapolsek Cisauk untuk mendapatkan pembinaan.
Selanjutnya, Polsek Cisauk berkoordinasi dengan memanggil para orangtua anak yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Ia meminta para orangtua diminta melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar mereka tidak kembali mengulangi aksinya lagi.
“Setelah membuat surat pernyataan ini menghimbau agar remaja yang terlibat tawuran tersebut tidak melakukan kembali kegiatan tersebut,” kata Dhady.