
PUSTAKA KOTA, Tangsel-Polres Tangerang Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan gedung farmasi Nucleus di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Rabu malam (8/10/2025).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan
Ia menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi,” Terang AKBP Victor Daniel HN di Mapolres Tangsel, Rabu, (31/12/2025).
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.
“hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu”ujar Wira.
Baca juga:Polres Tangsel Siagakan 1.224 Personel, Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Selama Nataru
Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,-
Sementara itu Puslabfor menerangkan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.(Cep)